Kartu Keluarga merupakan dokumen penting yang harus dimiliki penduduk Indonesia, terutama yang sudah berkeluarga. Kartu keluarga juga merupakan kartu identitas bagi sebuah keluarga yang memuat data penting, seperti nama, susunan anggota keluarga, hubungan, pekerjaan setiap anggota keluarga, dan informasi penting lainnya.
Perubahan Kartu keluarga bisa karena beberapa hal :
- Perubahan data seperti pendidikan, Pekerjaan, status perkawinan dll
- Penambahan anggota keluarga karena kelahiran
- Penambahan anggota keluarga karena ada yang menumpang
- Pengurangan anggota Keluarga karena ada yang meninggal
Perubahan kartu keluarga karena perubahan data :
- Kartu Keluarga lama
- Surat Nikah anggota Keluarga yang berstatus kawin
- Akta Cerai apabila anggota keluarga status Cerai Hidup
- Formulir perubahan biodata bisa di download disini atau bisa menghubungi admin desa
- Dasar perubahan data ( Akta kelahiran, Ijazah, SK/Dokumen penting lainnya )
Perubahan Kartu Keluarga Karena membentuk Rumah tangga baru (setelah perkawinan)
- Kartu Keluarga lama masing-masing pasangan
- Jika salah satunya adalah pendatang Kartu keluarga lama diganti dengan surat pindah
- Surat Nikah Pasangan
- Surat nikah orang tua apabila dalam kartu keluarga lama status perkawinan belum tercatat tanggal perkawinannya
Pembuatan Kartu Keluarga karena penduduk baru karena kedatangan
- Surat keterangan pindah dari daerah asal
- Surat nikah anggota keluarga yang bestatus kawin
- akta cerai jika ada anggota Keluarga cerai hidup
- Formulir perubahan biodata jika ada perubahan.
Pembuatan Kartu Keluarga karena anggota keluarga meninggal
untuk pembuatan Kartu keluarga karena anggota keluarga meninggal dunia silakan mengajukan akta kematian terlebih dahulu
setelah dokumen persyatan sudah lengkap silakan ajukan secara mandiri melalui link https://linktr.ee/capil.purworejo atau bisa menghubungi operator desa untuk meminta bantuan apabila mengalami kesulitan.